Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, hingga kini pihak Mark Sungkar maupun keluarga belum memberikan tanggapan soal kabar ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buat Laporan Fiktif Pelatnas Asian Games 2018, Mark Sungkar Didakwa Rugikan Negara Rp 694 Juta
(*)