"Yaitu ada tahapan pembacaan perkara, pokok perkara, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis hakim, baru putusan (verstek)."
Baca Juga: Ayus Pilih Nissa Sabyan Ketimbang Ririe Fairus, Ex Personel Sabyan: Ini Berdampak Buruk bagi Imejnya“Kemungkinan kalau pada sidang selanjutnya tidak hadir, sekiranya majelis hakim sudah bisa mengutus insya Allah perkara akan kami putus,” sambungnya.Agus Abdullah menambahkan, jika Ayus tetap mangkir, padaal sudah menerima surat panggilan sidang, Majelis menganggp keyboardis grup Sabyan Gambus tidak mengindahkan panggilan Pengadilan.
Baca Juga: Ceraikan Ayus Sabyan, Ririe Fairus Jamin Hubungannya dengan Suami Akan Tetap Baik“Yang jelas bila panggilan sudah dilayangkan dan beliau sudah tahu tapi beliau tidak hadir, Majelis Hakim hanya menganggap beliau tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan,” tandas Agus Abdullah.
(*)