Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara FlorenciaGrid.ID - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara Agus Abdullah mengatakan jika Ayus Sabyan tetap tidak hadir dalam sidang mediasi yang bakal digelar dua pekan depan, Majelis Hakim bakal maju ke agenda sidang selanjutnya.“Seandainya tanggal 16 Maret mas Ayus juga tidak hadir, baru kita akan memeriksa pokok perkara,” kata Agus Abdullah di PA Jakarta Utara, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Personel Ex Sabyan, Anisa Rahman Bantah Pernah Sebarkan Informasi Nissa dan Ayus Telah Nikah Siri: Hoaks!Jika Ayus tetap mangkir sebanyak tiga kali sidang, Majelis berhak memutus sidang cerai mereka dengan putusan verstek.Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir dalam sidang meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Baca Juga: Ada Kendala Administrasi, Sidang Cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Ditunda Dua Pekan Kedepan“Bisa jadi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, putusan verstek itu sama dengan puutusan dgn perkara biasa."
"Yaitu ada tahapan pembacaan perkara, pokok perkara, pembuktian, kesimpulan, musyawarah majelis hakim, baru putusan (verstek)."
Baca Juga: Ayus Pilih Nissa Sabyan Ketimbang Ririe Fairus, Ex Personel Sabyan: Ini Berdampak Buruk bagi Imejnya“Kemungkinan kalau pada sidang selanjutnya tidak hadir, sekiranya majelis hakim sudah bisa mengutus insya Allah perkara akan kami putus,” sambungnya.Agus Abdullah menambahkan, jika Ayus tetap mangkir, padaal sudah menerima surat panggilan sidang, Majelis menganggp keyboardis grup Sabyan Gambus tidak mengindahkan panggilan Pengadilan.
Baca Juga: Ceraikan Ayus Sabyan, Ririe Fairus Jamin Hubungannya dengan Suami Akan Tetap Baik“Yang jelas bila panggilan sudah dilayangkan dan beliau sudah tahu tapi beliau tidak hadir, Majelis Hakim hanya menganggap beliau tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan,” tandas Agus Abdullah.
(*)