“Apakah dia diunggah, atau diberikan kepada satu pihak yang akan bisa mewakili mata dan telinga masyarakat untuk menilai bukti itu tadi,” tutur Denny Darko.
Bahkan menurut Denny Darko, bukti tersebut bisa saja diserahkan kepada seorang pengacara.
“Mau dia (bukti) dibawa ke pengacara, yang nanti dia (pengacara) akan lihat, sehingga pengacara nanti melakukan press release untuk mengatakan bahwa ‘oh memang yang dilakukan itu tergolong apa’, seperti itu,” jelasnya.
Baca Juga: Ada Kendala Administrasi, Sidang Cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Ditunda Dua Pekan Kedepan
Jika tak harus kepada pengacara, yang terpenting bukti tersebut harus ada di tangan seseorang yang mengerti masalah hukum.
Hal itu dilakukan agar, seseorang itu bisa menjelaskan secara pasti tentang peristiwa apa yang sebenarnya terjadi antara Ayus dan Nissa Sabyan.
“Dan orang ini adalah seorang yang pakar hukum, tidak boleh seseorang yang dia hanya bisa berkomentar sesuatu tetapi tidak mengetahui apa yang dilakukan, ini termasuk ke kategori apa,” pungkasnya.
(*)