Grid.ID - Mertua Teuku Wisnu, Mark Sungkar tengah tersandung kasus korupsi lantaran didakwa rugikan negara sebesar Rp 694 juta.
Mark Sungkar didakwa rugikan keuangan negara sebesar Rp 694 juta atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Melansir dari laman Kompas.com, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya diri ratusan juta rupiah.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi dilansir dari Tribunnews.com via Kompas.com, pada Rabu (3/3/2021).
Ayah mertua Teuku Wisnu disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Pasalnya, ayah kandung Shireen Sungkar itu diketahui telah mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang senilai Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta.
Kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Oleh karenanya total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Oleh karenanya, mantan suami Fanny Bauty itu didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ayah mertuanya kini tengah tersandung kasus korupsi, Teuku Wisnu tetiba unggah kalimat bijak dalam unggahan Instagram pribadinya, @teukuwisnu, seperti dilansir Grid.ID, pada Kamis (4/3/2021).
Wisnu mengunggah foto kura-kura besar dan menuliskan filosofinya lewat kolom keterangan.
"Katanya kura-kura Aldabra bisa hidup sampai 255 tahun, namun tetap diingat teman teman, walaupun hidup 1000 tahun bila tak sembahyang apa gunanya.#Selfreminder #jangantinggalSholat," tulis @teukuwisnu.
Unggahan Teuku Wisnu itu pun sontak mencuri perhatian publik.
lilubiss Sekotor apa pun dri kita tpi sholat jgn pernah tglkn
sriwahyuni5913 aduh caption ngena banget nih bagi kita muslim dan muslimah mak jleb
mrcool_acpku ingat lagu masa lalu..sebatang pohon daun nya rimbun,lebat buah nya serta daun nya.. walau pun hidup seribu tahun kalau tak sembahyang apa gunanya..
maeyndin untuk manusia bang inu @teukuwisnu bkn tuk kuya2 keladi.
(*)