Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Askara Parasady Harsono, diwakili kuasa hukumnya menilai terdapat beberapa kesalahan dari gugatan cerai yang dilayangkan oleh Nindy Ayunda.
Salah satu kesalahan dalam gugatan tersebut yaitu alamat yang ditujukan Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono.
"Misalnya alamat, dialamatkan ke rumah mertua (Nindy Ayunda). Padahal, mbak Nindy dan Aska tinggalnya di Pondok Pinang. Itu kan sudah salah," kata M Muslih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Nindy Ayunda Dampingi Anak-anak Jenguk Askara Parasady Harsono di Rumah Tahanan
"Karena pengadilan itu ada putusan tetap. Ketika ada putusan tetap itu harus ada eksekusi. Ya kalau alamatnya di Meruya tidak bisa dieksekusi," terangnya.
Selain itu, kuasa hukum Askara Parasady Harsono juga mempermasalahkan permintaan talak yang diajukan Nindy Ayunda terhadap kliennya.
"Kedua permintaan Nindy, talak sharih. Gugatannya tidak jelas, kabur. Talak sharih gimana, Nindy menceraikan langsung," ujar M Muslih.
"Kalau yang talak perempuan, harusnya talak bain sugra. Makanya kita minta supaya (gugatan) ditolak," terangnya.