Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk Brownis Jalan Jalan Trans TV, adegan tersebut telah melanggara 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Selain melanggar aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
"KPI telah menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu."
"Semestinya, ini menjadi acuan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menyiarkan hal-hal terkait itu."
"Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi."
"TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI."
"Sampai hari ini sanksi-sanksi itu masih bisa dilihat di website kpi.go.id," lanjutnya.
Baca Juga: Ogah Disebut Pelakor, Ini Cara Cut Keke Jalani Poligami Agar Tak Sering Dinyinyirin Publik
KPI pun meminta Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi lagi.
"Kami juga berharap semua lembaga penyiaran agar berhati-hati terkait soal ini."
"Mari kita buat siaran kita lebih baik, bermanfaat, dan yang paling utama memberi perlindungan bagi anak-anak dan remaja," tegas Mulyo.
Sebelumnya, Trans TV pernah mendapatkan teguran KPI karena masalah serupa.
Trans TV menuai sorotan tajam karena menayangkan iklan yang menampilkan pria bertingkah seperti perempuan.
(*)