Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Trans TV.
Tapi teguran kali ini untuk program siaran Brownis Jalan Jalan yang sering dipandu oleh Ruben Onsu.
Teguran tersebut diberikan lantaran Brownis Jalan Jalan dinilai telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran itu ditemukan tim analis pemantauan KPI dalam tayangan Brownis Jalan Jalan pada 7 Februari 2021 pukul 12.27 WIB dan tanggal 14 Februari 2021 pukul 12.24 WIB.
Pada tanggal-tanggal tersebut, program ini menghadirkan 4 (empat) orang pria yang dijuluki sebagai Galaxy Boys – Galak Galak Sexy.
Selama segmen itu berlangsung, keempat pria berlaku dengan gesture atau bahasa tubuh dan gaya bicara kewanita-wanitaan.
Bahkan, terdapat adegan salah seorang dari pria tersebut melakukan video call dan menunjukkan ketertarikannya terhadap seorang pria bernama Harris.
Tim pemantauan juga mencatat beberapa komentar grafis dan suara yang ditambahkan dalam segmen itu bernuansa mengukuhkan keberadaan keempat pria tersebut sebagai pria dengan karakter kewanita-wanitaan.
Sebut saja seperti "..lo ngga mau video call lagi say?..","..aduhhh pusing pala barbie..", "..jantungan say..", "..emang kita barang cin..", "..rasain say..", dan "..aku lelah say.."
Ada juga dialog berbunyi, "..aduh aku ngga fokus deh mainnya, lawannya gede-gede banget berotot lagi jadi pengen nyender, eh maksudnya tanding..".
Lalu, "..cukup kita aja yang begini cyiinn..", "..bisa ngga kita candle light dinner aja..", "..maaf ya manis kalo aku genit..", dan "..lelaki rasa blueberry ini mah..".
Itulah serangkaian ujaran 'bermasalah' yang dijelaskan dalam surat teguran KPI untuk acara Brownis Jalan Jalan Trans TV pada Jumat (26/2/2021) lalu.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja.
Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang, isi siaran seharusnya berperan dalam membangun watak dan perilaku masyarakat.
Kata dia, hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas.
"Kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk Brownis Jalan Jalan."
"Karena adegan seperti itu jelas telah melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat kita."
"Belum lagi dampak yang diakibatkannya terutama bagi anak-anak karena hal ini dapat memengaruhi perilaku dan psikologis mereka terkait orientasi gendernya," jelas Mulyo dikutip dari situs resmi KPI, Kamis (4/3/2021).
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk Brownis Jalan Jalan Trans TV, adegan tersebut telah melanggara 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Selain melanggar aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
"KPI telah menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu."
"Semestinya, ini menjadi acuan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menyiarkan hal-hal terkait itu."
"Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi."
"TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI."
"Sampai hari ini sanksi-sanksi itu masih bisa dilihat di website kpi.go.id," lanjutnya.
Baca Juga: Ogah Disebut Pelakor, Ini Cara Cut Keke Jalani Poligami Agar Tak Sering Dinyinyirin Publik
KPI pun meminta Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi lagi.
"Kami juga berharap semua lembaga penyiaran agar berhati-hati terkait soal ini."
"Mari kita buat siaran kita lebih baik, bermanfaat, dan yang paling utama memberi perlindungan bagi anak-anak dan remaja," tegas Mulyo.
Sebelumnya, Trans TV pernah mendapatkan teguran KPI karena masalah serupa.
Trans TV menuai sorotan tajam karena menayangkan iklan yang menampilkan pria bertingkah seperti perempuan.
(*)