Grid.ID - Gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kalah di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.
Hal ini lantaran majelis persidangan menyatakan gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani dinyatakan tak diterima.
Tak diterimanya gugatan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani seusai dengan amar putusan PTUN Jakarta, pada Kamis (4/3/2021) lalu.
Pembacaan putusan dilakukan secara elektronik (E-Court) dan telah dilaksanakan, pada Kamis (4/3/2021) kemarin.
Sebagaimana dikutip Grid.ID dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, suami Mayangsari sah dicegah ke luar negeri.
Tak hanya itu, putra presiden kedua Indonesia itu juga harus menanggung seluruh biaya perkara.
Berikut isi amar putusan terhadap perkara yang diajukan Bambang Trihatmodjo atas Menkeu Sri Mulyani.