Find Us On Social Media :

Gugatan Bambang Trihatmodjo Atas Menteri Keuangan Tak Dikabulkan PTUN Jakarta, Suami Mayangsari Sah Dicegah ke Luar Negeri

By Novita, Jumat, 5 Maret 2021 | 11:17 WIB

Gugatan Bambang Trihatmodjo Atas Menteri Keuangan Tak Dikabulkan PTUN Jakarta, Suami Mayangsari Sah Dicegah ke Luar Negeri

"MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);," seperti dikutip Grid.ID dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga: Berani Tampil Pakai Busana Seksi, Anak Gadis Mayangsari Bikin Heboh hingga Bagian Bibirnya Jadi Sorotan, Netizen: Sensual Banget!

Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.

Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.

Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Diam-diam Warisi Suara Emas sang Ibu yang Moncer Jadi Penyanyi Papan Atas, Anak Gadis Mayangsari Dipuji Habis-habisan saat Nyanyikan Lagu Killing Me Softly dengan Cengkok Unik, Netizen: Merinding Saking Bagusnya

Adapun isi gugatan sebagai berikut: