"MENGADILI:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);," seperti dikutip Grid.ID dari sipp.ptun-jakarta.go.id, pada Jumat (5/3/2021).
Putusan tersebut sah dengan ketua majelis Dyah Widiastuti serta anggota Indah Mayasari dan Elfiany.
Sebagai informasi, duduk perkara gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan suami Mayangsari untuk bepergian ke luar negeri.
Gugatan pertama kali dilayangkan suami Mayangsari pada Selasa, 15 September 2020 lalu dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Adapun isi gugatan sebagai berikut: