Mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka, kini SB disebutkan terancam hukum mati."Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telepon genggam," ujarnya.Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021, Formasinya Bakal Diumumkan Maret IniSementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut peredaran narkoba di Indonesia masih meningkat, terutama di masa pandemi."Kita lihat perkembangan peredaran gelap dan penyalahgunaan di Indonesia, terutama pada saat adanya pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1 tahun ini,""Pada kenyataannya kita melihat belum adanya penurunan bahkan kita melihat tren perkembangan yang meningkat," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
(*)