Find Us On Social Media :

Gagal Rebut Kursi DPRD Malah Tanggung Utang Miliaran, Mantan Caleg di Aceh Terciduk Banting Setir Jadi Kurir Sabu hingga Terancam Hukum Mati

By Novia, Sabtu, 6 Maret 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi Narkoba

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri AGrid.ID - Baru-baru ini mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pidie Jaya Aceh diamankan pihak berwajib.Pasalnya, mantan anggota DPRD berinisial SB ini nekat melakukan tindak yang dinilai sangat melanggar hukum.Sebelumnya, SB diketahui telah terlilit hutang hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas dan Lava Pijar, Masyarakat Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun di Daerah Potensi BahayaHal itu dikarenakan, SB gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2019 lalu.Diketahui sempat lolos pada periode pertama dan merasa ekonominya stabil, SB kembali mencalonkan diri di periode kedua. "Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga: Gegara Warisan, Seorang Ibu Asal Semarang Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi: Padahal Saya Masih Hidup Kok, Itu Anak DurhakaSayang seribu sayang, keberuntungan tampaknya tak lagi berpihak pada SB, sebab hasil suara di periode kedua dikabarkan sangat sedikit.    Apesnya lagi, SB juga harus terlilit hutang hingga miliaran rupiah yang ia gunakan untuk mencalonkan diri di periode kedua.

Bak sudah buntu harus melunasi hutang dengan uang dana dari mana, SB kini dikabarkan banting setir.Demi melunasi hutangnya itu, SB mengambil jalan pintas sebagai kurir sabu dari Riau ke Pali dengan upah Rp 100 juta.Alhasil, saat menjalankan tugasnya SB justru terciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Asal Inggris atau B117 Telah Masuk ke Indonesia, 2 Kasus Ditemukan di KarawangMelansir informasi dari Antara, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas memang sudah membuntuti mobil tersangka SB.Saat SB dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021), tim telah membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.Alhasil, tersangka dihentikan saat di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB."Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Nyaris Legalkan Miras hingga Menuai Pro Kontra, Presiden Joko Widodo Akhirnya Membatalkan Investasi Minuman Beralkohol di IndonesiaDitemukan di dalam dasbor, paket sabu yang dibawa SB akhirnya disita.Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua tersangka L dan S.

Mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka, kini SB disebutkan terancam hukum mati."Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telepon genggam," ujarnya.Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021, Formasinya Bakal Diumumkan Maret IniSementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut peredaran narkoba di Indonesia masih meningkat, terutama di masa pandemi."Kita lihat perkembangan peredaran gelap dan penyalahgunaan di Indonesia, terutama pada saat adanya pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung 1 tahun ini,""Pada kenyataannya kita melihat belum adanya penurunan bahkan kita melihat tren perkembangan yang meningkat," jelas Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

(*)