Grid.ID- Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat ini masih meringkuk di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Saipul Jamil diketahui telah divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan pada 2016.
Kemudian, hukuman Saipul Jamil diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Tidak terima, Bang Ipul (sapaan karibnya) pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sayangnya, hasil banding tetap pada keputusan penjara 5 tahun.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun.
Saipul Jamil dan kuasa hukumnya pun kini hanya bisa berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan. Itu artinya masa hukumannya bisa berkurang dan bebas lebih cepat.
Berharap dikabulkan
Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.
Hakim Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.
"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Napasnya Seperti Sakaratul Maut, Ashanty Tak Henti Bersyukur Diberi Kesempatan Hidup Kedua
Bantah lakukan suap
Natalino juga membantah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.
Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.
"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama."
"Itu kemungkinan sangatlah kecil," kata Natalino, di kawasan Jakarta Timur, Jumat. Hal itu pula yang membuat Saipul mengajukan PK pada 19 Februari lalu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saipul Jamil Ajukan PK, Berharap Dikabulkan dan Bantah Suap Panitera"