Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Dalam riset yang dilakukan tim L’Oréal melalui IPSOS Indonesia, ternyata 82% perempuan Indonesia pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.
Yang lebih mengagetkannya, persentasi ini lebih tinggi dari rata-rata 8 negara lain yang disurvei.
Kemudian, 91% responden mengatakan mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk membantu korban.
Baca Juga: Rangkaian Skincare Lokal, Tepat untuk Kulit Perempuan Indonesia
Jelas, isu ini tidak dapat terus dibiarkan karena berdampak negatif bagi harga diri dan keamanan perempuan di ruang publik.
Menurut Andy Yentriyani, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pelecehan seksual memang menjadi isu yang menghawatirkan, terlebih belum ada hukum yang mengaturnya.
“Pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang mengkhawatirkan di Indonesia."
"Apalagi karena sampai saat ini belum ada payung hukumnya, sementara pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih tertunda,” kata Andy dalam acara virtual yang Grid.ID ikuti, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Intip 3 Karakter Utama Perempuan Drakor Penthouse Berdasarkan Warna Lipstick
Dalam penanganannya, seluruh pihak termasuk lembaga pemerintahan, aparat hukum, dan masyarakat umum, perlu terlebih dahulu memahami bahwa insiden ini bukanlah hal yang sepele.
Oleh karena itu, sebagai lembaga negara independen yang bergerak untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia, beragam aksi atau kampanye perlu digalakkan.