Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Sidang, Terungkap Aliran Dana Fee Bansos: untuk Juliari, Cita Citata, hingga Pembelian Brompton"
(*)