Grid.ID - Belakangan ini Partai Demokrat tengah mencuri perhatian dengan adanya gerakan kudeta.
Pasalnya, melansir Tribunnews.com, Kongres Luar Biasa (KLB) yang Jumat (5/3/2021) kemarin digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara menyatakan bahwa Moeldoko menjadi Ketua Umum versi KLB.
Namun, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut hasil dari KLB Deli Serdang tersebut tidak sah.
Oleh karena itu, Moeldoko disebut sebagai ketua umum abal-abal, sedangkan AHY disebut sebagai ketum yang sah.
Dilansir dari Wartakotalive.com, di tengah isu kudeta AHY yang tengah memanas, kini sebuah informasi tentang nasib mantan pasangan AHY di Pilgub DKI tahun 2017 muncul.
Ya, pada perhelatan Pilkada DKI 2017 AHY berpasangan dengan Sylviana Murni dan kalah di putaran pertama.
Ketika PIlkada DKI Itu AHY sebagai calon gubernurnya sedangkan Sylviana Murni sebagai calon wakil gubernurnya.
Nah, sebuah putusan pengadilan terbaru memberikan informasi terbaru tentang sebuah perisitiwa yang dialami Sylviana Murni.