Grid.ID- Pendiri perusahaan perangkat lunak antivirus McAfee, John McAfee tersandung berbagai tuduhan.
Tahun lalu, John McAfee dituduh mangkir membayar pajak hingga membuatnya ditahan di sebuah penjara Barcelona, Spanyol seraya menunggu proses ekstradisi ke AS.
Belum rampung dengan kasus itu, John McAfee kembali didakwa dengan tuduhan baru belum lama ini.
McAfee pun kini terancam menjalani hukuman penjara hingga 100 tahun.
Jaksa federal wilayah Manhattan AS, Audrey Strauss, menuduh pria eksentrik berusia 75 tahun itu telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 13 juta dollar AS (sekitar Rp 186,8 miliar).
McAfee bersama rekannya, Jimmy Gale Watson Jr, diduga telah melakukan penipuan mata uang kripto altcoin melalui skema pump and dump.
Jaksa Strauss mengeklaim McAfee dan Watson membeli aset kripto altcoin dalam jumlah yang besar ketika harganya sedang rendah.
Lalu, dengan memanfaatkan akun Twitter miliknya, McAfee merekomendasikan para pengikutnya untuk membeli altcoin.
Ketika melakukan hal ini, McAfee tidak mengungkap bahwa dirinya memiliki altcoin dalam jumlah yang besar.
Saat harga altcoin naik berkat tweet rekomendasi dari McAfee, ia dan rekannya lantas memanfaatkan momentum tersebut untuk menjual altcoin miliknya dan meraup profit.
Skema scalping dan pencucian uang Kegiatan yang dilakukan McAfee ini dapat disebut juga sebagai skema scalping, strategi jual beli saham dengan cara membeli, lalu menjual saham dalam waktu yang sangat pendek.
Menurut dokumen pengadilan, McAfee dan rekannya secara kolektif berhasil mengantongi keuntungan hingga 2 juta dollar AS (kira-kira Rp 28,7 miliar) dari skema scalping ini.
Baca Juga: Simak! Inilah Bacaan Dzikir hingga Doa Niat Puasa yang Wajib Diamalkan Sepanjang Bulan Ramadhan 2021
Di samping itu, McAfee juga diduga melakukan pencucian uang karena tidak melaporkan pembayaran yang diterimanya dari hasil mempromosikan penawaran perdana mata uang kripto (ICO) lewat Twitter.
McAfee dan timnya diketahui menerima lebih dari 11 juta dollar AS (sekitar Rp 158,1 miliar) sebagai bayaran mempromosikan ICO di Twitter.
Namun, uang kompensasi ini tidak diungkap oleh McAfee. Padahal, regulator bursa di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission, telah memperingatkan bahwa undang-undang sekuritas mewajibkan adanya pengungkapan kompensasi apa pun yang diperoleh dari hasil mempromosikan penawaran koin perdana secara publik atas nama penerbit koin.
Akibat kegiatan yang dilakukan oleh McAfee dan Watson tersebut, keduanya didakwa dengan berbagai tuduhan persekongkolan untuk melakukan penipuan, serta satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan pencucian uang.
Penjara hingga 100 tahun
Menurut surat dakwaan, jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, baik McAfee maupun Watson, masing-masing dapat menghadapi hukuman penjara hingga 100 tahun dan sanksi finansial, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (9/3/2021).
McAfee sendiri saat ini masih ditahan di Spanyol atas tuduhan kriminal lainnya. Tidak jelas siapa yang secara hukum mewakili McAfee atau Watson dalam kasus ini.
Namun, Watson sendiri dilaporkan sudah ditangkap di Texas pada Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya pada Agustus 2020, McAfee juga dituduh tidak mengungkap pendapatan sebesar 23 juta dollar AS (sekitar Rp 338 miliar) dalam bentuk mata uang Bitcon dan Ether, hasil promosi ICO lewat Twitter yang dilakukan dari Desember 2017 hingga Januari 2018 itu.
McAfee baru terang-terangan memasang tarif 105.000 dollar AS untuk setiap tweet berisi promosi cryptocurrency yang diunggahnya pada April 2018.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendiri Antivirus McAfee Terancam Penjara 100 Tahun".