Selain anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen.
Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.
Sementara Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 atas perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.