Grid.ID - Suami Mayangsari, Bambang Trihatmodjo kembali berurusan dengan kasus hukum.
Belum lama ini Bambang Trihatmodjo dicekal oleh Kementrian Keuangan sehingga tak diizinkan bepergian ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo kalah dari gugatannya melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencekalan tersebut menyusul adanya utang Bambang Trihatmodjo terhadap negara. Utang Bambang Trihatmodjo ini merupakan buntut dari penyelenggaraan SEA Games 1997.
Belum juga dilunasi utangnya, Bambang Trihatmodjo kini dipolisikan oleh perusahaan asal Singapura.
Dikutip dari Kompas, Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiganya yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo.
Selain anggota keluarga Cendana, Mitora juga menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Mitora menuntut para tergugat untuk membayar kewajiban dan kerugian dengan nilai total Rp 584 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di layanan konsultasi bisnis dan manajemen.
Mitora terlibat dalam proyek Taman Mini Indonesia Indonesia.
Sementara Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang didirikan oleh keluarga cendana dan menjadi salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), Mitora melayangkan gugatan pada 8 Maret 2021 atas perkara perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Mitora meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh isinya yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban senilai Rp 84 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 500 miliar.
Serta keempat, meminta menghukum Yayasan Harapan Kita dan ketiga anggota keluarga cendana serta tergugat lainnya untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitum, Mitora meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Singapura Gugat Tiga Anak Soeharto Rp 584 Miliar"
(*)