Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Baca Juga: Ayahnya Hampir Sebulan Dipenjara, Zaskia Sungkar dan Shireen Belum Sekalipun Membesuk
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri dan segelintir pihak.
Sehingga ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp 694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas tuduhan tersebut Mark Sungkar kini berada di tahanan dan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari YouTube The Sungkars Family pada Rabu (10/3/2021), dua putri Mark Sungkar angkat bicara.
Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar menyebut kejadian ini merupakan cobaan dari Sang Ilahi.