Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Prostitusi online anak di bawah umur terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Praktik ilegal tersebut diungkap oleh kepolisian yang sedang melakukan patroli cyber.
Ada 3 pelaku yang dibekuk polisi, Langit (33), serta dua orang lainnya WEH (21) dan DAH (20) yang bertugas untuk mengantarkan para korban ke hotel.
Setelah ditelusuri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menemukan bahwa 3 pelaku tersebut menyasar anak-anak di bawah umur.
Melansir Tribun Solo, Kamis (11/3/2021), ada 3 korban anak di bawah umur, yakni ND (15), D (16), DAN R (16).
Mucikari mematok harga Rp 500 ribu untuk para 'tamu'.
Ia mengambil Rp 200 ribu sebagai jasa mencarikan pelanggan.
Sehingga para korban hanya mendapatkan upah Rp 300 ribu.
Bahkan para remaja di bawah umur ini sudah terlibat prostitusi online lebih dari 1 kali.