Find Us On Social Media :

Tawarkan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Mucikari di Solo Ini Cari Konsumen Lewat Facebook dan Beri Layanan Antar Jemput

By Citra Widani, Kamis, 11 Maret 2021 | 18:39 WIB

Ilustrasi prostitusi

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Prostitusi online anak di bawah umur terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Praktik ilegal tersebut diungkap oleh kepolisian yang sedang melakukan patroli cyber.

Ada 3 pelaku yang dibekuk polisi, Langit (33), serta dua orang lainnya WEH (21) dan DAH (20) yang bertugas untuk mengantarkan para korban ke hotel.

Baca Juga: Miris! Pasangan Suami Istri Jadi Mucikari Prostitusi Online yang Menawarkan Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Setelah ditelusuri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menemukan bahwa 3 pelaku tersebut menyasar anak-anak di bawah umur.

Melansir Tribun Solo, Kamis (11/3/2021), ada 3 korban anak di bawah umur, yakni ND (15), D (16), DAN R (16).

Mucikari mematok harga Rp 500 ribu untuk para 'tamu'.

Baca Juga: Kematian Samuel Paty Guru Sejarah Prancis yang Dipenggal Teroris Ternyata Gara-gara Kebohongan Gadis 13 Tahun Agar Tidak Ketahuan Bolos

Ia mengambil Rp 200 ribu sebagai jasa mencarikan pelanggan.

Sehingga para korban hanya mendapatkan upah Rp 300 ribu.

Bahkan para remaja di bawah umur ini sudah terlibat prostitusi online lebih dari 1 kali.

Baca Juga: Namanya Kini Jadi Sorotan, Beredar Status Pendidikan Nadya Arifta di Media Sosial yang Disebut Mengundurkan Diri dari Kampus dan Tak Lulus Kuliah

ND sudah 7 kali menjalankan prostitusi, D 3 kali, sementara R 2 kali.

Melansir dari Kompas.com, awalnya polisi merasa curiga dengan akun Facebook bernama Kunthul Bae.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh Langit untuk mencari konsumen.

Baca Juga: Isyana Sarasvati Tak Bisa Tahan Air Mata Saat Melihat Anak Didiknya di The Voice Kids Indonesia Tampil

Ia menawarkan para remaja di bawah umur, dan apabila ada komentar yang mengaku tertarik, maka sang pelaku akan membalasnya dengan nomor WhatsApp.

"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percakapan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik, pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.

Setelah mendapatkan konsumen, Langit pun memerintahkan 2 orang temannya untuk mengantar anak-anak tersebut ke lokasi.

Baca Juga: Nissa Sabyan Dihujat Seantero Tanah Air Sebagai Pelakor, Peramal Mbak You Terawang Karier Sang Vokalis Sabyan Gambus ke Depannya: Agak Melempem

"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.

Polisi pun akhirnya membekuk para pelaku di sebuah hotel di kawasan Gilingan, Solo pada 6 Maret.

"Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," jelas Ade.

(*)