Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan pembelaannya atas protes penayangan lamaran artis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar dalam siaran langsung di salah satu stasiun televisi, Sabtu (13/3/2021).
Dinilai abai atas azas kebermanfaatan untuk publik, KPI Pusat langsung memberikan responnya.
Menurut Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat, pihaknya harus terlebih dahulu melihat bukti tayangan yang bersangkutan.
"Jadi kalau dikatakan kami tidak responsif tidak bisa juga, karena kami harus melihat bukti tayangannya," kata Mulyo Hadi Purnomo saat dihubungi via telepon, Sabtu (13/3/2021) malam.
"Kami kan tidak mau kalau itu hanya gimmick aja, biar orang pada nonton program-program itu semua, nah ratingnya jadi naik deh," sambungnya menambahkan.
Jikalau nantinya acara tersebut terbukti tidak berpihak pada kepentingan publik, pihak KPI pusat bakal memberikan tindak lanjut.
Seperti sanski yang telah dijatuhkan, berdasarkan riwayat acara serupa.
"Kalaupun benar adanya, beberapa riwayat sanksi sudah pernah kami berikan kurang lebih sejenis," tutur Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan.
"Karena itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan kemanfaatan yang signifikan kan perintah undang-undang begitu," paparnya menegaskan.