Find Us On Social Media :

8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!

By Ragillita Desyaningrum, Minggu, 14 Maret 2021 | 20:23 WIB

Pinjaman online ilegal semakin marak selama pandemi. Masalahnya, bahaya dari fintech ilegal yang tidak diawasi OJK ini bisa sangat merugikan!

Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena pinjaman online illegal biasanya mengiming-imingi dengan mudahnya pencairan dana hanya dengan foto KTP dan foto diri.

Baca Juga: Bisa Akses Nomor Kontak Pelanggan, Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Ini Sering Sebar Teror ke Kenalan Korban Jika Telat Bayar: Keluarga Lu Udah Gua Bantai Semua!

Di samping iming-iming yang mudah ini, mereka akan diminta untuk mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel.

“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses."

"Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A."

"Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut diteror,” jelas dia.

Belum lagi, terkadang penagihan sudah dilakukan sebelum jatuh tempo dan dilakukan dengan tanpa etika.

Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari

Tongam kemudian menyontohkan sebuah kasus di mana seorang ibu melakukan pinjaman online hingga ke 144 applikasi sehingga pinjaman yang tadinya hanya Rp 500.000 membengkak hingga ratusan juta.

Meskipun sang peminjam tidak merasa melakukan pinjaman sebesar itu, hal ini bisa terjadi karena bunga yang besar.

Nah, untuk menghindari bahaya-bahaya ini, ada beberapa tips dari Tongam sebelum masyarakat memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Niat Hanya Pinjam Rp 5 Juta, SM Justru Harus Membayar Rp 75 Juta Karena Menunggak Pinjaman Online Selama 2 Bulan