- Memastikan bahwa fintech yang menawarkan pinjaman terdaftar di OJK
- Meminjam sesuai kebutuhan
- Memerhatikan kemampuan membayar
- Tidak meminjam untuk menutupi pinjaman lama (gali lubang tutup lubang)
- Pinjaman bersifat produktif, yaitu digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan perekonomian
- Pahami risiko dan kewajibannya
Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan
Lalu, untuk mengetahui perbedaan fintech peminjaman legal dengan illegal, perhatikan ciri-ciri berikut ini:
- Fintech legal terdaftar dan diawasi di OJK dengan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Pemberian pinjaman diseleksi dengan ketat, bukan iming-iming syarat pencairan mudah
- Informasi biaya dan pinjaman dari denda bersifat transparan
- Total biaya pinjaman 0.05-0.8 persen per hari
- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
- Penagihan maksimal 90 hari
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah jatuh tempo akan masuk daftar hitam Pusdafil. (*)