Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pandemi membuat banyak sekali orang yang kehilangan pekerjaannya dan dihadapkan pada masa-masa sulit.
Sayangnya, meningkatnya kebutuhan akan dana ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal untuk menawarkan pinjaman uang secara online melalui SMS.
Menurut Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi yang dikutip dari Kontan.co.id, oknum-oknum ini merupakan pelaku fintech illegal yang dipastikan tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mendapat Teror Pinjaman Bank, Okie Agustina Ogah Ganti Nomor Telepon
Masalahnya, jenis tawarannya yang disertai dengan iming-iming yang menggiurkan ini bisa berakhir merugikan masyarakat.
Dikatakan merugikan karena pelaku fintech illegal ini mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan."
"Waspada dan jangan mudah tergiur,” ucap Adrian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Hal ini juga senada dengan apa yang dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Tongam, pinjaman online illegal ini dapat melakukan penyebaran data pribadi, pelecehan, teror intimidasi apabila nasabah tidak atau terlambat membayar.
Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati karena pinjaman online illegal biasanya mengiming-imingi dengan mudahnya pencairan dana hanya dengan foto KTP dan foto diri.
Di samping iming-iming yang mudah ini, mereka akan diminta untuk mengizinkan akses kontak ponsel dan semua data ponsel.
“Sekali mengizinkan itu terjadi, data-data termasuk kontak bisa diakses."
"Maka tak heran orang lain dapat teror bahwa si A meminjam tapi tak dibayar padahal seseorang tersebut tidak kenal si A."
"Hanya karena nomor disimpan si A, seseorang jadi ikut diteror,” jelas dia.
Belum lagi, terkadang penagihan sudah dilakukan sebelum jatuh tempo dan dilakukan dengan tanpa etika.
Baca Juga: Punya Ratusan Aplikasi Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari
Tongam kemudian menyontohkan sebuah kasus di mana seorang ibu melakukan pinjaman online hingga ke 144 applikasi sehingga pinjaman yang tadinya hanya Rp 500.000 membengkak hingga ratusan juta.
Meskipun sang peminjam tidak merasa melakukan pinjaman sebesar itu, hal ini bisa terjadi karena bunga yang besar.
Nah, untuk menghindari bahaya-bahaya ini, ada beberapa tips dari Tongam sebelum masyarakat memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
- Memastikan bahwa fintech yang menawarkan pinjaman terdaftar di OJK
- Meminjam sesuai kebutuhan
- Memerhatikan kemampuan membayar
- Tidak meminjam untuk menutupi pinjaman lama (gali lubang tutup lubang)
- Pinjaman bersifat produktif, yaitu digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan perekonomian
- Pahami risiko dan kewajibannya
Baca Juga: Kisah Pahit Korban Pinjaman Online Ilegal, dari Bunuh Diri Hingga Diiklankan
Lalu, untuk mengetahui perbedaan fintech peminjaman legal dengan illegal, perhatikan ciri-ciri berikut ini:
- Fintech legal terdaftar dan diawasi di OJK dengan identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Pemberian pinjaman diseleksi dengan ketat, bukan iming-iming syarat pencairan mudah
- Informasi biaya dan pinjaman dari denda bersifat transparan
- Total biaya pinjaman 0.05-0.8 persen per hari
- Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
- Penagihan maksimal 90 hari
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
- Risiko peminjam yang tak melunasi setelah jatuh tempo akan masuk daftar hitam Pusdafil. (*)