Ia juga menghimbau masyarakat untuk memboikot siaran tersebut.
"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu, kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau menonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi yang dikutip dari Kompas.com.
Buntut dari persoalan tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) merilis 5 poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.
Dikutip dari TribunWow.com, melalui siaran persnya, KNRP menyebutkan 5 hal keberatannya atas acara pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Pada poin pertama, KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang dengan jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas.
Pada poin kedua, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, padahal jelas-jelas isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
KNRP kemudian juga menyesalkan KPI yang tak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.
KNRP juga kembali menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat di media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Di poin terakhir, KNRP menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI.
Menanggapi hal tersebut, KPI telah berencana untuk memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggung jawab atas siaran lamaran Aurel dan Atta untuk dimintai penjelasan.
(*)