Grid.ID – Kabar mengejutkan datang dari aktor sekaligus ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar.
Pasalnya, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) baru-baru ini didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
Ia didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Maret 2021.
Sang aktor disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai hingga dianggap bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.