"Ini harus dijalankan semata-mata untuk mengklirkan opini publik yang selama ini beredar. Karena kan berdampak pada pekerjaan pekerjaan," imbuh Okan menyimpulkan.
Adapun Lee Sachi dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No 19 tahun 2016 UU ITE, jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Sebelumnya, Lee Sachi diketahui membuat laporan kepada kepolisian pada Oktober 2020 lalu atas dugaan pencurian barang-barang mewah miliknya.
Laporan Lee Sachi diberitakan telah SP3 atau Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, atau dengan kata lain polisi tidak melanjutkan kasus tersebut.
(*)