Find Us On Social Media :

Merasa Risih Ributnya dengan Lee Sachi Selalu Jadi Bahan Perbincangan, Okan Kornelius Sebutkan Dampaknya

By Daniel Ahmad, Selasa, 16 Maret 2021 | 09:45 WIB

Okan Cornelius

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Aktor peran Okan Kornelius telah melaporkan mantan istri, Lee Sachi, atas dugaan pencemaran nama baik, di Polres Depok, Senin (15/3/2021).

Berawal dari tuduhan yang dilontarkan kepadanya seperti pengusiran dan pembuangan baju terlapor ke luar rumah, Okan Kornelius merasa risih.

Padahal menurut keterangan kuasa hukum yang mendampinginya, Sri Dharen, Okan Kornelius dan Lee Sachi sebelumnya sudah sepakat untuk berpisah.

Baca Juga: Dituduh Curi Cicin Berlian dan Tas Branded oleh Mantan Istrinya, Okan Kornelius Laporkan Balik Lee Sachi atas Pencemaran Nama Baik

"Jadi tidak ada diusir atau dibuang baju itu keluar rumah itu tidak benar. Jadi kita ingin meluruskan sesuai keinginan klien kita," kata Sri Dharen bersama Okan Kornelius usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Depok.

Dampaknya bagi Okan Kornelius, menurut Sri Dharen, membuatnya selalu ditanya soal kisruh dengan mantan istri di lingkaran pergaulannya.

"Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan pribadinya, nama baiknya terutama di kalangan beliau."

"Ke mana aja pergi selalu ditanyain orang-orang mengenai hal-hal yang terjadi ini semua," ungkap Sri Dharen memaparkan.

Baca Juga: Okan Kornelius Tak Hadir dalam Sidang Cerai dengan Agenda Pemeriksaan Bukti dan Saksi, Lee Sachi Kecewa

"Jadi sebagai seorang public figure, beliau berhak meluruskan dan menerangkan apa yang terjadi sebenernya," ungkapnya menjelaskan.

Okan Kornelius menegaskan, imbasnya juga terjadi pada dunia pekerjaan yang digelutinya.

"Ini harus dijalankan semata-mata untuk mengklirkan opini publik yang selama ini beredar. Karena kan berdampak pada pekerjaan pekerjaan," imbuh Okan menyimpulkan.

Baca Juga: Tak Mau Pertahankan Hubungan Rumah Tangganya dengan Okan Kornelius, Lee Sachi: Aku Ingin Cepat Selesai!

Adapun Lee Sachi dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU No 19 tahun 2016 UU ITE, jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Sebelumnya, Lee Sachi diketahui membuat laporan kepada kepolisian pada Oktober 2020 lalu atas dugaan pencurian barang-barang mewah miliknya.

Laporan Lee Sachi diberitakan telah SP3 atau Penghentian Penyidikan dan Penuntutan, atau dengan kata lain polisi tidak melanjutkan kasus tersebut.

(*)