"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.
Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Baca Juga: Salah Tingkah Tahu Anneth Delliecia Jomblo, Betrand Peto Mengaku Merasa Senang
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan mestinya sebagai sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Sementara itu, wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI.
Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.