Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Acara tunangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menuai kritik lantaran disiarkan live di stasiun televisi.
Siaran live itu disebut melanggar Undang-Undang penyiaran.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mengkritik siaran tersebut, hingga mendesak KPI menindak penyiaran tersebut.
Melalui sambungan telepon, Komisioner KPI Mimah Susanti mengatakan pihaknya bakal memutuskan tindakannya kepada stasiun televisi yang menyiarkan pesta tunangan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah besok.
“Belum, kan baru mau pleno. Hubungi lagi besok saja,” kata Mimah melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Setelah melakukan pleno dan diskusi, terkait tayangan yang berdurasi panjang itu, KPI baru bisa memutuskan sikapnya untuk RCTI.
“Masih diskusi dulu, harus kita kroscek dulu. Kalau belum ada pleno, kita belum bisa ambil sikap,”
“Tapi prinsipnya, sudah ada arahan kepada stasiun televisi, terkait tayangan dengan durasi yang cukup panjang,” katanya lagi. (*)