Find Us On Social Media :

Saksi JPU Tak Hadir, Sidang Pelaku Penyebar Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia Ditunda

By Daniel Ahmad, Selasa, 16 Maret 2021 | 16:39 WIB

Gisella Anastasia saat datangi Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Foto Gading Marten Masih Terpampang Rapi di Dinding Rumahnya, Gisella Anastasia Ungkap sang Mantan Suami Masih Sering Datang ke Tempat Tinggalnya: Kita Masih Main Bertiga

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)