Find Us On Social Media :

Tak Hadir di Sidang Penyebar Video Seks 19 Detik, Nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sudah Tercantum dalam Berkas Perkara

By Daniel Ahmad, Selasa, 16 Maret 2021 | 16:42 WIB

Gisella Anastasia

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Dijadwalkan digelar Selasa (16/3/2021), sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.

Karena masih beragendakan saksi JPU, Gisella Anastasia juga belum dijadwalkan untuk hadir di pengadilan.

Meskipun begitu, nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sudah masuk berkas perkara.

Baca Juga: Naik Tahta Jadi Permaisuri Wakil Gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin Sempat Ngamuk Gegara Mimpi Emil Dardak Nikah Lagi Sampai sang Suami Jadi Sasaran: Marahnya Beneran!

"Ya kemungkinan setelah itu kalau dari teknis sekarang kehadiran saksi oleh jaksa untuk membuktikan surat dakwaan," ungkap kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijympai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).

"Ada beberapa nama yang tercantum di berkas perksa ada (GA) sama Nobu ada di situ. Tapi belum tentu semua dihadirkan," sambungnya menambahkan.

Adapun penundaan sidang hari ini disebabkan karena saksi yang memberatkan, yakni saksi JPU berupa pihak penyidik tak hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Anti Ribet, Belanja Majalah dan Tabloid Digital Kini Bisa Lewat Grid Store loh, Yuk Dapatkan Diskon 50% untuk Semua Produk E-Magazine!

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang ke dua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata Andreas Nahot Silitonga menjelaskan.

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jasi sidang ditunda," sambungnya Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.

Lebih lanjut, persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.