Find Us On Social Media :

Tak Hadir di Sidang Penyebar Video Seks 19 Detik, Nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sudah Tercantum dalam Berkas Perkara

By Daniel Ahmad, Selasa, 16 Maret 2021 | 16:42 WIB

Gisella Anastasia

Baca Juga: Nongkrong di Warung Kopi Bareng sang Buah Hati, Anies Baswedan Ternyata Sempat Tak Dikenali oleh Warga, Sang Gubernur DKI Jakarta: Saya Hanya Manggut dan Senyum

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jelang Melahirkan, Zaskia Sungkar Masih Aktif Bekerja Hingga Boyong Perlengkapan Tidur ke Lokasi Syuting: Bawa Bantal, Guling, Kasur

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)