Find Us On Social Media :

Pihak Gisella Anastasia Kukuh Masih Mau Beri Kesaksian di Sidang Penyebar Video Syur 19 Detik Secara Virtual

By Daniel Ahmad, Rabu, 17 Maret 2021 | 13:41 WIB

Gisella Anastasia

Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.

Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.

Baca Juga: Dulu Terpaksa Gigit Jari Gegara Keinginannya untuk Liburan ke Bali Tak Dituruti Kiwil, Rohimah Kini Pamerkan Liburan Mewahnya Sembari Jelajahi Langit Pulau Dewata Pakai Helikopter!

Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.

Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya. (*)