Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nama Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, disebut sudah masuk berkas perkara sidang penyebar kasus video syur 19 detik.
Untuk memberikan kesaksiannya, pihak Gisella Anastasia masih tetap bakal mengajukan kesaksian secara virtual, alasannya karena pandemi covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Gisella Anastasia, Thoddy Lagabuana, saat dihubungi Selasa (16/3/2021).
"Karena kan mengingat sekarang kan sedang COVID-19 seperti ini gitu. Itu salah satunya.(Alasan selain COVID-19) nggak sih, yang lebih ini karena COVID-19 itu," kata Thoddy menyampaikan.
Thoddy sendiri belum mengetahui kepastian apakah Gisella Anastasia bakal datang ke pengadilan atau tidak.
Sebab, Gisella Anastasia belum mendapatkan kabar dari pihak pengadilan.
"Iya minggu depan, belum dapat kabar juga, belum dapat jawaban (soal sidang daring). (Kemungkinan hadir langsung) iya," tutur Thoddy menjelaskan.
Thoddy sendiri menanggapi kuasa hukum penyebar video syur, Robertus Robert, yang meminta mantan istri Gading Marten itu hadir secara langsung.
"Wah itu terserah dari pihak sana, itu kan alibi mereka kalau kita tetap mengajukan permohonan itu (sidang daring)" jawab Thoddy.
"(Kesaksian palsu) nggak, kan selama ini pun semenjak COVID-19 pun di pengadilan kan banyak melalui virtual. Itu kan hal yang biasa, menghindari kerumunan juga kan, berarti dengan Gisel nya datang kan takutnya malah jadi buat kluster COVID-19 lagi, alasan salah satunya," paparnya lagi.
Jika pada akhirnya Gisella Anastasia tak diizinkan sidang secara virtual, maka hal tesebut pun tak bermasalah.
"Ya kalau dari klien saya sih apapun keputusannya kalau memang dibutuhkan untuk hadir ya akan hadir, Gisel siap," imbuh Thoddy menyimpulkan.
Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.
"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).
Untuk alasannya, Robertus Sihotang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.
Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.
"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertama kali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.
"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya. (*)