Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, terhitung tanggal 10 Maret 2021.Meskipun begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena surat baru saja dikirimkan ke pihak tergugat, yakni Kiwil.
Baca Juga: Duduk Mentereng bak Anggota Geng Motor Pamerkan Kendaraan Barunya, Rohimah Tuai Pujian dari Netizen: Sukses Terus Tan Jangan Menyerah!Kiwil sendiri saat sidang putusan, Selasa (10/3/2021) berhalangan hadir, oleh karenanya pihak PA Jakarta Selatan meminta PA Kota Bogor untuk memberitahukan pihak tergugat."Kasus telah putus kemarin tangal 10 maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Hj. Taslimah, M.H, ditemui di kawasan Cilandak, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Sang Mantan Suami Kabarnya Disukai Oleh Maria Vania, Rohimah Buka Suara: Saya Nggak Mau Tahu Urusan Beliau"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," sambung Taslimah menambahkan.Taslimah menambahkan, bahwa putusan tersebut bakal berkekuatan hukum tetap jikalau Kiwil tak melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari.