Find Us On Social Media :

Gugatan Cerai Rohimah Atas Kiwil Telah Dikabulkan, Begini Penjelasan Pihak Pengadilan

By Daniel Ahmad, Rabu, 17 Maret 2021 | 16:58 WIB

Rohimah dan Kiwil saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Sejauh ini, baru 7 hari dari 14 hari batas waktu banding yang bisa diajukan oleh Kiwil."Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari kalalu terugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," tutur Taslimah memaparkan.

Baca Juga: Mencuat Kabar Kiwil Ditaksir Presenter Cantik Maria Vania, Rohimah Ngaku Tak Tahu Apapun Perihal Kabar sang Mantan Suami: Saya Memang Udah Gak Mau Tahu

"(Baru 7 hari) sekarang belum berkekuatan hukum tetap karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya menyimpulkan.Sebelumnya diberitakan, Kiwil dan Rohimah sendiri sebetulnya sudah cerai secara agama, bahkan keduanya dikabarkan sudah pisah rumah.Rohimah mendaftarkan gugatan cerai pasca Kiwil menikah lagi secara siri dengan seorang pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Belisima, pada 8 November 2020.

Baca Juga: Ogah Pusing dengan Cita-cita Kiwil yang Tetap Ingin Poligami, Rohimah Ngaku Tak Mau Ikut Campur Urusan Asmara sang Mantan Suami: Selama Itu Baik Buat Beliau, Silakan..Walaupun Kiwil telah cerai secara agama dengan Eva Bellisima, Rohimah tetap melanjutkan gugatannya itu.Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998 dan dikaruniai empat anak.Rumah tangga Kiwil dan Rohimah juga pernah diuji saat sang komedian menikah siri dengan Meggy Wulandari pada 2003.

(*)