Adapun pemanggilan nantinya bakal dilakukan dua kali dengan jeda satu bulan, dalam kurun waktu 4 bulan.
Jikalau pada akhirnya Eryck Amaral tidak datang, juga keputusan Majelis Hakim bakal didasarkan atas keterangan penggugat, yakni Aura Kasih.
"Dua kali panggilan, jaraknya 1 bulan. Dilakukan 4 bulan karena tinggalnya tidak di Indoensia."
"Kalau tidak hadir dan penggugat menjelaskan semuanya, ya kita lihat (keputusan) majelis hakim," imbuh Taslimah menyimpulkan.
Sebelumnya, Aura Kasih diberitakan telah menggugat cerai Eryck Amaral secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, tanggal 17 Desember 2020.
Menuntut gugatan hak asuh setelah resmi bercerai, Aura Kasih ingin agar putri mereka tetap tinggal bersamanya.
Menikah pada 26 Desember 2018, Aura Kasih dan Eryck Amaral dikaruniai seorang putri bernama Arabella.
(*)