Find Us On Social Media :

Suami Aura Kasih Tak Diketahui Alamatnya, Pihak Persidangan Bakal Gunakan Media Massa untuk Lakukan Pemanggilan

By Daniel Ahmad, Rabu, 17 Maret 2021 | 18:39 WIB

Aura Kasih dan Eryck Amaral

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Sidang perdana perceraian penyanyi Aura Kasih, dan suami, Eryck Amaral, telah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (28/4/2021) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Karena kondisi tergugat, yakni Eryck Amaral goib alias tidak diketahui alamatnya dan wilayahnya di Indonesia, maka untuk pemanggilan persidangan, pihak pengadilan bakal menggunakan media massa.

Dikonfirmasi pada Humas PA Jakarta Selatan, Hj. Taslimah M.A, saat dijumpai di kantor pengadilan, di kawasan Cilandak, pihak pengadilan bakal memprioritaskan memanggil pihak tergugat melalui media radio.

Baca Juga: Sidang Cerai Aura Kasih dan Eryck Amaral Bakal Digelar Perdana Pada 28 April

"Kalau alamatnya jelas akan dipanggil di tempat tinggalnya, karena tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia," kata Taslimah saat dijumpai Rabu (17/3/2021).

"Maka dilakukan melalui pemanggilan media massa yang dilakukan melalui radio. Jadi bukan sidang melalui siaran radio bukan," sambungnya menambahkan.

Meskipun menjadikan radio sebagai prioritas, ke depannya pihak pengadilan tak menutup kemungkinan untuk menggunakan media yang lebih moderen seperti Youtube dan media sosial lainnya.

Baca Juga: Terbongar Juga, Mantan Suami Aura Kasih Minder karena Penghasilannya di Bawah Istrinya!

"Tapi bisa jadi suatu saat diubah menjadi melalui Youtube atau sosmed itu bisa. Coba aja diusulkan bagaimana upaya hukum pemanggilan," tutur Taslimah menjelaskan.

Pihak Pengdilan juga sudah disarankan untuk menggunakan fasilitas TVRI, akan tetapi biayanya cukup mahal.

"Dan pernah disarankan agar untuk pemanggilan yang tidak diketahui alamatnya melalui TVRI. Tapi biayanya mahal. Ada yang bersedia, ada yang tidak bersedia," paparnya menjelaskan.

Baca Juga: Tidak Butuh Kehadiran Eryck Amaral Lagi, Aura Kasih Sandang 2 Predikat Sekaligus untuk Ganti Figur Ayah Bagi Anak Kandungnya!

Adapun pemanggilan nantinya bakal dilakukan dua kali dengan jeda satu bulan, dalam kurun waktu 4 bulan.

Jikalau pada akhirnya Eryck Amaral tidak datang, juga keputusan Majelis Hakim bakal didasarkan atas keterangan penggugat, yakni Aura Kasih.

"Dua kali panggilan, jaraknya 1 bulan. Dilakukan 4 bulan karena tinggalnya tidak di Indoensia."

Baca Juga: Rumah Tangga Bubar di Tengah Jalan, Aura Kasih Tidak Pernah Sekalipun Ucapkan Penyesalan Menikah dengan Eryck Amaral

"Kalau tidak hadir dan penggugat menjelaskan semuanya, ya kita lihat (keputusan) majelis hakim," imbuh Taslimah menyimpulkan.

Sebelumnya, Aura Kasih diberitakan telah menggugat cerai Eryck Amaral secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, tanggal 17 Desember 2020.

Menuntut gugatan hak asuh setelah resmi bercerai, Aura Kasih ingin agar putri mereka tetap tinggal bersamanya.

Baca Juga: Perkara Memberi Empeng ke Anak, Aura Kasih Merasa Tidak Sepaham Lagi dengan Cara Didik Bule Hingga Layangkan Gugatan Cerai untuk Eryck Amaral

Menikah pada 26 Desember 2018, Aura Kasih dan Eryck Amaral dikaruniai seorang putri bernama Arabella.

(*)