Grid.ID - Sudah dengar tentang polisi virtual atau virtual police?
Sekarang, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri punya tugas baru, yaitu menjadi polisi virtual.
Polisi virtual sendiri punya tugas untuk memantau aktivitas masyarakat di dunia maya.
Ketika melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi virtual yang akan memberikan sanksi kepada masyarakat.
Namun sekarang, bukan cuma media sosial aja yang akan dipantau polisi virtual.
Pasalnya, polisi virtual juga akan memantau media bertukar pesan personal, seperti WhatsApp.
Apakah polisi virtual akan melanggar privasi masyarakat?
Simak informasi selengkapnya!