"Isu-isu yang beredar itu tidak benar," pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan kepada Antonius Kosasi dibuat Rina Lauwy pada 26 Februari lalu.
Laporan dugaan KDRT tersebut tercatat dalam nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ.
Pasal yang didugakan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)