1. Bahwa dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran baik secara langsung maupun tidak langsung, Lembaga Penyiaran Televisi wajib mentaati kesatuan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan-undangan.2. Bahwa suatu program siaran yang memuat kehidupan pribadi, yang mengangkat satu tema khusus, agar tetap menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
Baca Juga: Tanggapi Protes Penayangan Acara Lamaran dan Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, KPI Peringatkan RCTI: Gak Ada Edukasinya3. Bahwa memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik. 4. Bahwa lembaga penyiaran diharapkan bersama-sama semua pihak menjaga suasana yang kondusif di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Senin, KPI Pusat Bakal Panggil Stasiun Televisi yang Tayangkan Lamaran hingga Nikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah5. Bahwa Komisi Penyiaran Indonesia mengapresiasi ketaatan lembaga penyiaran yang tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) dalam setiap program siarannya."Sementara dilansir dari kpi.go.id, hasil rapat pleno terkait tayangan lamaran Atta dan Aurel, KPI memberikan peringatan keras pada RCTI.
(*)