"Nah pemesanan dan memasarkan wanita di bawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat."
"Tarif yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Melansir dari Kompas.com, ternyata DA sudah sempat menawarkan 15 wanita kepada pria hidung belang.
Ia juga sempat meniduri wanita-wanita tersebut.
"Bahkan menurut keterangan daripada korban, bukan saja melayani tamu, bahkan joki (muncikari) meniduri korban," imbuh Yusri Yunus.
Karena sudah melibatkan gadis di bawah umur, maka DA, AA, dan juga CA akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek Hotel Alona yang berada di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang dan mengamankan Cynthiara Alona yang saat itu ada di lokasi kejadian.
(*)