Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul Jamil eks Dewi Perssik divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lantaran dirinya dipenjara, Ipul bahkan harus menjual rumahnya, untuk menghidupi keluarganya.
Kabar Ipul yang menjual rumahnya itu beredar di Facebook pada April 2019 lalu.
Rumah Ipul yang berada di kawasan Kelapa Gading itu, ditawarkan melalui Facebook oleh pemilik akun Firman Syah.
"DIJUAL BU (butuh uang) RUMAH 2 TINGKAT LUAs Tanah 90 M kamar 5 1 dibawah 1 kamar pembantu dan 3 di atas 2 kamar mandi jual BUtuh 3.5 M"
"Furniss nego pasaran 4 m ke atas kelapa gading Gading indah utara 6 blok NH 10 No 5 klp gading Jakarta utara. Belakang Mall kelapa gading," tulis Firman, dilansir dari Tribun Jabar.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh kakak kandung Ipul, Sholeh Kawi.