Find Us On Social Media :

Pemilik Tempat Dinilai Mengetahui Ada Bisnis Haram, Polisi Beberkan Motif Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

By Daniel Ahmad, Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:47 WIB

Konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi yang melibatkan Cynthiara Alona

Baca Juga: Aurel Dituding Tak Beri Tahu Krisdayanti Sampai 2 Hari Sebelum Lamaran, Ashanty Naik Pitam: Itu Beberapa Netizen yang Memanas-manasi Keadaan

Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.

(*)