Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi mengungkapkan alasan penangkapan Cynthiara Alone terkait dugaan bisnis prostitusi yang melibatkannya.
Berperan sebagai pemilik hotel, menurut penilaian polisi, Cynthiara Alona mengetahui betul adanya praktik prostitusi yang dilakukan di tempatnya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka
"Dia memang menyediakan tempat dan mengetahui itu," kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).
Menurut keterangan Yusri Yunus, Cynthiara Alona sendiri mengakui bahwa hal tersebut dilakukannya untuk menjalankan operasional hotel.
Mengingat perputaran bisnis hotel di masa pandemi cukup menurun.
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi, sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," tutur Yusri Yunus menambahkan.
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya menjelaskan.
Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)