Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi mengungkapkan, ada sejumlah Pekerja Seks Komersial atau PSK yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang berlangsung di hotel Cynthiara Alona.
Umurnya berkisar sekira 14-15 tahun, Polisi menilai bahwa mereka adalah korban dari bisnis tersebut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Tersandung Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kami sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14 sampai 15 tahun," tutur Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).
Dalam pengoperasiannya, menurut Yusri Yunus, bahwa banyak anak di bawah umur yang tersedia lewat aplikasi MiChat.
Dari apliksi tersebut, nantinya pria hidung belang mendapat tawaran untuk berhubungan intim.
"Kalau istilahnya BO, dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang," tutur Yusri Yunus menjelaskan.
"Itu ada joki, ada mucikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri Yunus menambahkan.
Adapun, modus yang digunakan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, berupa kerja sama antar pelaku, salah satunya dengan muncikari.