Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi membeberkan biaya praktik prostitusi yang diduga beroperasi di hotel milik artis Cynthiara Alona.
Melibatkan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur, tarif yang dipasang muncikari dalam bisnis prostitusi ini beragam.
Memakai fasilitas media sosial, Polisi membeberkan harga paling murah untuk berhubungan intim berkisar sekira Rp 400 ribu.
"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dari tarif yang ditawarkan, paket sudah termasuk biaya sewa kamar hotel.
Nantinya, uang akan dibagi-bagi ke PSK, muncikari, hingga Cynthiara Alona sendiri sebagai pemilik hotel.
Baca Juga: Dengan Cara Ini, Hotel Cynthiara Alona Sediakan PSK di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa," ungkap Yusri Yunus menjelaskan.
"Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," sambung Yusri Yunus menambahkan.
Adapun, modus yang digunakan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, berupa kerja sama antar pelaku, salah satunya dengan muncikari.
Baca Juga: Bekerjasama dengan Muncikari, Hotel Prostitusi Cynthiara Alona Sediakan Sejumlah PSK di Bawah Umur
"Modusnya adalah ini para pelaku kerja sama," kata Yusri Yunus memaparkan.
"Mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel? Dia mengetahui," imbuh Yusri Yunus menyimpulkan.
Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)